Menu

Menebak Kemungkinan Apa Saja yang Bisa Terjadi Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Azhar 15 Oct 2023, 06:07
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid membeberkan kemungkinan apa saja yang bakal terjadi soal putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Sebelum lebih jauh dia mengatakan pada hakikatnya MK tak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas umur usia capres atau cawapres dalam tata norma hukum dikutip dari viva.co.id, Minggu 15 Oktober 2023.

Alasannya karena persoalan penentuan batas umur ini adalah domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden.

Artinya, pranata harus melalui proses legislation, wetgeving, sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakkan pada konteks statutory rules.

"Harus dikembalikan pada konteks itu," sebutnya.

Kemungkinan yang menurutnya akan terjadi seperti:

1. Amar putusan untuk pengujian materil, dalam hal permohonan tak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan Permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan

2. Bicara soal Permohonan tidak beralasan menurut hukum, MK dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon

3. Untuk hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum, MK dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian/seluruhnya

4. Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

"Varian putusan selanjutnya adalah dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan Pemohon," sebutnya.

"Jika kita mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara a quo selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan, yaitu Pertama, MK dalam putusannya akan penurunan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun," ujarnya.

"Dan, Kemungkinan kedua adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi Kepala Daerah dengan segala konsekuensi konstitusionanya, tentunya dengan melihat pengalaman putusan-putusan MK sebelumnya," sebutnya.