Gugatan 4 Eks Anggota DPRD Bengkalis Yang Di PAW Dikabulkan, Eva Nora Sebut Hakim Langgar Etika Golkar Segera Ambil Sikap
"Satu Minggu diberikan mediasi tapi tidak tercapai karena penggugat ngotot mengajukan gugatan mereka tidak di PAW padahal mereka sudah pindah partai lain karena itulah di PAW. Dan puncaknya tanggal 10 Oktober kemarin puncaknya yaitu hasil mediasi dilaporkan kepada majlis hakim. Kami tidak hadir karena masih mempertimbangkan berkoordinasi dengan DPP terhadap mediasi yang tidak tercapai. Kemudian setelah itu ternyata majlis hakim memutuskan mengabulkan gugatan dalam provisi dalam putusan sela agar SK yang dikeluarkan DPP batal sampai berkekuatan tetap,"jelasnya.