Menu

Gugatan 4 Eks Anggota DPRD Bengkalis Yang Di PAW Dikabulkan, Eva Nora Sebut Hakim Langgar Etika Golkar Segera Ambil Sikap

Riko 13 Oct 2023, 21:41
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

Sebelum putusan sidang sela tersebut, Eva menceritakan awal kasus ini bergulir. Awal polemik ini katanya setelah keluarnya SK PAW empat anggota fraksi Golkar DPRD kabupaten Bengkalis yang dikuatkan dengan SK gubernur Riau sebagai penjabat yang mewakili pemerintah pusat sekaligus pengangkatan PAW atas nama pemerintah yang SK nya sudah sah dan berlaku secara hukum. 

Karen tidak terima dipecat, keempat anggota fraksi Golkar tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan Bengkalis. Yang mana gugatan itu Eva melihat ada keanehan antara melawan hukum yang ranahnya pengadilan umum atau pengadilan negari Bengkalis. 

"Keanehan juga terlihat isi sengketanya tentang partai politik sementara judul gugatan perbuatan melawan hukum. Adapun isinya keempat fraksi Golkar ini tidak bersedia digantikan dan tidak mengakui mereka sudah pindah partai. Dan dalam gugatannya tuntutan provisi mereka agar SK yang dikeluarkan SK dibatalkan sampai ada hukum berkekuatan tetap jadi dalam putusan sela mereka meminta SK pemberhentian itu dibatalkan dan tidak boleh ditindaklanjuti,"ujarnya.

Menurut Eva yang layak memberhentikan keempat anggota fraksi itu adalah partai politik.  Artinya apabila sudah diberhentikan mereka tidak boleh hadir sebagai partai Golkar. 

"Karena tidak terima itulah mereka melakukan gugatan,"terangnya.

Di proses peradilan tambah Eva ada yang namanya mediasi terhadap perkara perdata. Tapi ketika pihaknya di sidang terkahir September majlis hakim meminta mediasi dengan catatan tidak boleh lebih dari satu kali. Karena hakim ragu apakah sengketa partai politik atau melawan hukum. 

Halaman: 234Lihat Semua