Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres, Rocky Gerung: Percobaan Mengkudeta Konstitusi!
RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan keputusan terkait hasil uji materi terhadap Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Dimana pasal ini membahas tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur persyaratan usia minimal calon presiden/calon wakil presiden 40 tahun.
Usia minimal tersebut diajukan untuk ditinjau ulang agar dapat menjadi 35 tahun atau bahkan 25 tahun, serta mempertimbangkan pengalaman dalam jabatan penyelenggara negara.
Dengan demikian, seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun dapat tetap menjadi calon presiden/calon wakil presiden jika telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara seperti gubernur, bupati, atau walikota.
Keputusan MK akan diumumkan hanya tiga hari sebelum dimulainya proses pendaftaran calon presiden/calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden 2024 pada Kamis (19/10/2023).
Terdapat spekulasi bahwa uji materi ini mungkin berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang saat ini menjabat sebagai Walikota Surakarta, Jawa Tengah.