Menu

Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres, Rocky Gerung: Percobaan Mengkudeta Konstitusi! 

Zuratul 11 Oct 2023, 13:56
Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres, Rocky Gerung: Percobaan Mengkudeta Konstitusi!. (kuyou.id)
Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres, Rocky Gerung: Percobaan Mengkudeta Konstitusi!. (kuyou.id)

Apalagi Gibran yang baru berusia 36 tahun ini mengaku ditawari Prabowo Subianto, capres dari Partai Gerindra untuk menjadi cawapresnya.

Akademisi Rocky Gerung pun mengecam keras langkah MK yang tetap menyidangkan perkara terkategori "open legal policy" (kebijakan hukum terbuka) itu yang semestinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR RI.

"Kita mewakili kemarahan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Kita menghendaki ada semacam etika. Etis enggak kalau PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang ketuanya Kaesang Pangarep (adik kandung Gibran) meminta MK yang ketuanya pamannya, Anwar Usman, supaya Gibran dijadikan calon wakil presiden dan setelah itu melapor ke Presiden Jokowi yang adalah kakak ipar Ketua MK. Dari segi itu, itu super dinasti. MK sekarang adalah Mahkamah Keluarga. Ini pertama," kata Rocky Gerung dalam rekaman suara yang diperoleh, Rabu (11/10/2023).

Kedua, kata Rocky, generasi baru tak boleh mewarisi keburukan-keburukan MK.

"Bekali-kali saya terangkan, MK adalah Mahkamah Konstipasi (sembelit) kayak ngeden begitu. Ini bagian terburuk dari praktik konstitusi kita," jelasnya.

Kritik atas MK tersebut, kata Rocky, bukan sekadar mempersoalkan gugatan itu masuk akal secara hukum tata negara atau tidak.

Halaman: 123Lihat Semua