Fakta Terbaru TikTok Shop, Tak Akan Dilarang tapi Diatur Ketat
RIAU24.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak akan dilarang di Indonesia.
Maka dari itu, Kemendag hampir menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
"Permendagnya kan sebentar lagi jadi, tunggu aja. Minggu depan (selesai)," ujar Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan atau Zulhas dilansir dari finance.detik.com, Jumat (22/9).
Bocorannya, TikTok Shop tidak akan dilarang, tapi akan diatur melalui revisi peraturan tersebut.
Melansir finance.detik.com, b erikut 4 Fakta TikTok Shop Tak Akan Dilarang:
1. TikTok Shop Tak Dilarang, Tapi Diatur Ketat