Fakta Terbaru TikTok Shop, Tak Akan Dilarang tapi Diatur Ketat
RIAU24.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak akan dilarang di Indonesia.
Maka dari itu, Kemendag hampir menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Permendagnya kan sebentar lagi jadi, tunggu aja. Minggu depan (selesai)," ujar Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan atau Zulhas dilansir dari finance.detik.com, Jumat (22/9).
Bocorannya, TikTok Shop tidak akan dilarang, tapi akan diatur melalui revisi peraturan tersebut.
Melansir finance.detik.com, b erikut 4 Fakta TikTok Shop Tak Akan Dilarang:
1. TikTok Shop Tak Dilarang, Tapi Diatur Ketat
Dalam revisi Permendag 50/2020, akan ditambahkan terkait dengan kebijakan bagi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti social commerce, contohnya TikTok Shop. Jadi, bukan dilarang aktivitas perdagangannya tetapi akan diatur ketat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan aturan ketat bagi social commerce akan diwajibkan bagi sosial media yang menjadi e-commerce harus memiliki izin terpisah lagi.
"Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50/2020 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce, jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas," jelasnya.
2. Aturan Tinggal Diteken Zulhas
Isy mengatakan proses rilisnya revisi aturan tersebut tinggal finalisasi yakni menunggu ditandatangani oleh Zulhas. Karena revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saat ini Presiden sudah keluar izin prakarsa sudah keluar. Tinggal di internal Kemendag perlu ada sirkuler paraf sebelum tanda tangan pak Menteri. Mudah-mudahan minggu depan ini, hari Senin sudah ada tandatangan pak Menteri, setelah itu proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," ungkapnya.
3. Isi Revisi Permendag 50 Tahun 2020
Secara rinci, Isy mengatakan dalam aturan tersebut, pertama, akan diperjelas terkait definisi dan izin dari e-commerce dan social commerce. Kedua, tetap diatur terkait larangan penjualan barang impor untuk cross border dengan harga di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta
"Ketiga, mengenai positive list, barang apa saja yang boleh (dan tidak boleh)," lanjutnya.
Keempat, akan ada larangan marketplace bertindak sebagai produsen, seperti TikTok Shop, Tokopedia, hingga Shopee. Kelima, barang impor yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar Indonesia.
"Barang barang yang diperjualbelikan dalam marketplace harus memenuhi standar misal SNI. Itu juga akan mengurangi barang yang masuk bisa berkurang mulai cross border atau tidak," tuturnya.
4. Pemerintah Bentuk Satgas Awasi Social Commerce
Isy mengatakan terkait pengawasan batasan barang impor dilarang di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi berjalannya kebijakan itu di sosial commerce.
"Nanti akan ada tim yang melakukan patroli. Timnya dari Kemendag, Kominfo. Apalagi kan minggu yang lalu, di inisiasi oleh Sekretariat Negara akan membentuk, bentuknya apakah tim Satgas atau apapun tim yang lintas kementerian/lembaga," ujarnya.
Dia juga mengatakan bagi pedagang di social commerce melanggar batasan US$ 100 dalam skema cross border akan dikenakan sanksi administratif. "Setiap ketentuan pasti ada sanksi lah. Kalau Permen (Peraturan menteri) pasti administratif belum sampai pidana," jelasnya.