Menu

Swiss Resmi Larang Burkak dan Sejenisnya, Pengguna Bisa Dikenakan Denda hingga Rp17 Juta 

Zuratul 21 Sep 2023, 11:27
Swiss Resmi Larang Burkak dan Sejenisnya, Pengguna Bisa Dikenakan Denda hingga Rp17 Juta. (Tangkapan Layar/BBC)
Swiss Resmi Larang Burkak dan Sejenisnya, Pengguna Bisa Dikenakan Denda hingga Rp17 Juta. (Tangkapan Layar/BBC)

Namun, dalam UU itu terdapat pengecualian. Warga boleh memakai penutup wajah karena alasan kesehatan, cuaca, layanan keagamaan, adat istiadat, hingga pertunjukan teater.

UU baru ini mengganti undang-undang di 15 wilayah Swiss yang melarang penggunaan penutup kepala.

UU ini sebetulnya sudah menjadi sorotan sejak 2021. Ketika itu, pemerintah Swiss mengadakan referendum mengenai masalah tersebut. 

Hasilnya, sebanyak 51,2 persen mendukung larangan memakai burkak, sementara 48,8 persen menentangnya.***

Halaman: 12Lihat Semua