Swiss Resmi Larang Burkak dan Sejenisnya, Pengguna Bisa Dikenakan Denda hingga Rp17 Juta
RIAU24.COM -Parlemen Pemerintahan Swiss resmi sahkan undang-undang yang melarang warga negara mengenakan penutup wajah termasuk burkak.
Jika warga kedapatan melanggar aturan tersebut, mereka bisa dikenai denda 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp17 juta.
Majelis tinggi parlemen Swiss atau Nationalrat menyetujui undang-undang "larangan burka" pada Rabu (20/9).
Menurut laporan lembaga penyiaran publik, UU ini mendapat 151 suara dan 29 yang menentang.
Aturan tersebut memuat larangan seseorang menggunakan penutup hidung, mulut, mata, dan wajah di depan umum atau di bangunan swasta yang bisa diakses masyarakat, demikian dikutip Washington Times.
Warga akan dikenai denda hingga 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp17 juta jika melanggar UU tersebut, demikian dikutip Anadolu Agency.
Namun, dalam UU itu terdapat pengecualian. Warga boleh memakai penutup wajah karena alasan kesehatan, cuaca, layanan keagamaan, adat istiadat, hingga pertunjukan teater.
UU baru ini mengganti undang-undang di 15 wilayah Swiss yang melarang penggunaan penutup kepala.
UU ini sebetulnya sudah menjadi sorotan sejak 2021. Ketika itu, pemerintah Swiss mengadakan referendum mengenai masalah tersebut.
Hasilnya, sebanyak 51,2 persen mendukung larangan memakai burkak, sementara 48,8 persen menentangnya.***