Menu

Lanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Kuansing, Kuasa Hukum Korban : Kami Minta Polda Riau Bersikap Netral 

Devi 19 Sep 2023, 13:19
Lanjutan Pelaporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual  Anak di Bawah Umur di Kuansing, Kuasa Hukum Korban : Kami Minta Polda Riau Bersikap Netral 
Lanjutan Pelaporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual  Anak di Bawah Umur di Kuansing, Kuasa Hukum Korban : Kami Minta Polda Riau Bersikap Netral 

Baya juga mengatakan bahwa sebelum dilakukan gelar perkara, tim advokat korban sekaligus tenaga ahli UPT PPA Provinsi Riau sudah koordinasi dengan beberapa pihak terkait.

"Tim advokat korban sekaligus tenaga ahli UPT PPA Provinsi Riau sudah koordinasi dengan pihak penyidik, kantor, Kasat Polres Kuansing. Bahkan kasus ini juga sudah bisa dinaikan ke tahap sidik," papar Bayu.

Bayu juga meminta agar Polda Riau bisa bersikap netral dalam menangani kasus laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Kami berharap agar pihak Kabagwasidik Polda Riau bisa berskiap netral dalam menangani perkara pencabulan ini supaya bisa segera naik ke tingkat sidik. Apalagi kasus ini juga sudah dilaporkan ke Kementrian PPA RI, LPSK RI, KPAI serta ke Kabagreskrim Polri," tegas advokat sekaligus tenaga ahli dari UPT PPA Provinsi Riau ini.

Kepala UPT PPA Provinsi Riau yang turut mendampingi kasus tersebut juga menyarankan agar Polda Riau melakukan penyelidikan atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Terkait kasus pencabulan di Polres Kuansing, diharapkan agar naik sidik sesuai undang-undang yang berlaku karena ini sesuai dengan Pasal 23 Undang Undang Nomor 12 tahun 2022," terang Kepala UPT PPA Provinsi Riau.

Halaman: 123Lihat Semua