Masih Ingat Kasus Mutilasi Angela? Tersangka Ecky Lolos dari Vonis Mati dengan Pertimbangan Ini
RIAU24.COM - Sidang vonis kasus pembunuhan dan mutilasi terdakwa Muhammad Ecky Listiantho digelar hari ini, Senin (18/9).
Ecky divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan Angela Hendriati. Ia divonis seumur hidup dengan pertimbangan terdakwa mengakui perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui perbuatannya," demikian majelis hakim PN Cikarang dalam amar putusannya seperti dilansir dari news.detik.com, Senin (18/9).
Selain hal yang meringankan, majelis hakim menerangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Ecky Listiantho, di antaranya perbuatan Terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan.
Selain itu, perbuatan terdakwa Ecky juga menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan berupa harta milik korban," ujar hakim.