Masih Ingat Kasus Mutilasi Angela? Tersangka Ecky Lolos dari Vonis Mati dengan Pertimbangan Ini
Majelis hakim menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maksimal berupa penjara seumur hidup, "Maka masa tahanan Terdakwa tidak perlu dikurangi dari pidana yang dijatuhkan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara."
Majelis hakim PN Cikarang menyatakan Ecky Listiantho bin Sugianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer (pembunuhan berencana).
"Membebaskan Terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto tersebut dari dakwaan pertama primer Penuntut Umum," ujar hakim dalam amar putusannya.
"Menyatakan Terdakwa Ecky Listiantho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain' dan 'menyembunyikan kematian orang' sebagaimana dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua," ujar hakim.
Hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Ecky.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," demikian kata majelis hakim dalam amar putusannya.