SKK Migas Bakal Dibubarkan, DPRRI Sebut Karena Hal Ini...
RIAU24.COM -DPR RI bersama dengan pemerintah saat ini sedang merampungkan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Salah satu yang ditekankan dalam RUU Migas itu adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Dengan BUK Migas, peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) akan tergantikan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan, jika BUK Migas terbentuk, tidak ada alasan untuk mempertahankan lembaga yang tidak memiliki dasar hukum.
Rencana pembubaran SKK Migas merupakan konsekuensi dari lembaga yang tidak memiliki dasar hukum.
"Konsekuensi logisnya demikian (pembubaran SKK Migas). Tidak ada dasar hukumnya lagi bagi kelembagaan tersebut," ujar Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Senin (18/9/2023).