SKK Migas Bakal Dibubarkan, DPRRI Sebut Karena Hal Ini...
Dia juga mengatakan bahwa usulan pembentukan BUK Migas baru tersebut merupakan lembaga yang berbeda dari SKK Migas.
Menurutnya, pembentukan BUK Migas baru itu merupakan amanat dari Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang setidaknya akan memiliki dua fungsi yaitu sebagai regulator dan operator.
"BUK Migas ini amanat JR di MK, yang memerintahkan pembentukan badan pengelola hulu migas yang memiliki dua fungsi, yakni sebagai regulator sekaligus operator, agar pengelolaan migas kita menjadi optimal bagi kesejahteraan rakyat," jelasnya.
Selain itu, Mulyanto mengatakan bahwa nantinya BUK Migas baru tersebut akan berbeda dengan SKK Migas.
Dia menyebutkan nantinya BUK Migas baru tersebut akan melaksanakan fungsi kebijakan dan pengusahaan.
"BUK Migas tentu berbeda dengan SKK Migas yang ada sekarang, yang sekedar sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM dengan fungsi operasi yang terbatas. Amanat MK, BUK Migas itu melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan. Seperti Pertamina zaman dulu atau seperti Petronas sekarang," terangnya.