Alasan Pendaftaran Capres Harus Dimajukan, Mahfud MD: Bisa Terganggu
Dia meyakini ketentuan jadwal tahapan pemilu itu ditentukan oleh KPU yang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kemudian dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, DPR RI dan Bawaslu RI.
"Ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai 3 hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU," sebutnya.
"Ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai 3 hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU," sebutnya.