Alasan Pendaftaran Capres Harus Dimajukan, Mahfud MD: Bisa Terganggu
RIAU24.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan alasan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden harus dimajukan.
Menurut Mahfud MD, jika tidak dimajukan oleh KPU RI, maka dapat menganggu tahapan Pemilu 2024 dikutip dari viva.co.id, Selasa 12 September 2023.
"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan," sebutnya.
Dia meyakini ketentuan jadwal tahapan pemilu itu ditentukan oleh KPU yang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kemudian dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, DPR RI dan Bawaslu RI.
"Ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai 3 hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU," sebutnya.
Artinya, dimajukan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ini untuk melaksanakan Undang-undang karena ada Perppu tentang pemilu berkenaan terjadinya pemekaran dan IKN Nusantara.
"Di Perppu disebutkan tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya. Itu sesudah dihitung bisa kalau tanggal 10-16. Kan cuma mendaftar," sebutnya.