Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Ajak 150 Siswa dan Siswi SMPN 5 Cara Aman Berkendara
Pengendara juga penting memperhatikan helm, seperti tertera pada undang-undang no 22 tahun 2009 yaitu pasal 57 ayat (2) yang berbunyi “Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia dan pasal 106 ayat (8) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.
Jonny Winata selaku Sales Manager PT CDN wilayah Riau mengatakan untuk generasi muda tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) kami akan mengenalkan bagaimana aman dijalan dengan materi pentingnya keselamatan berkendara, pentingnya perlengkapan berkendara dan pengetahuan mengenai aturan yang berlaku ketika berkendara.
Dengan kegiatan ini pihaknya berharap setelah acara edukasi ini, peserta bisa menjadi bagian dari generasi #Cari_aman yang kelak bisa menjadikan budaya #Cari_aman sebagai budaya yang positif saat berkendara di masa mendatang.
"Kegiatan ini kami lakukan sebagai bukti Implementasi Sinergi Bagi Negeri dengan harapan seluruh generasi muda #Cari_aman dijalan”, ujarnya.