Akhirnya, Mario Dandy dan Shane Lukas Dibui Hingga Belasan Tahun, Anak AG Dihukum Pidana 3,5 Tahun
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp 120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.
Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.
Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun anak AG sudah menjalani persidangan lebih dulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). ***