Akhirnya, Mario Dandy dan Shane Lukas Dibui Hingga Belasan Tahun, Anak AG Dihukum Pidana 3,5 Tahun
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Kamis (7/9/2023), menggelar sidang vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dengan menggunakan baju putih, Mario Dandy bersama Shane tiba sekitar pukul 09.21 WIB di lokasi PN Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis, sidang vonis terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Kamis, 7 September 2023 pukul 10.00 WIB agenda putusan," tulis SIPP.
Sidang segera digelar di ruang utama PN Jaksel. Sementara untuk terdakwa Shane Lukas juga akan menghadapi sidang vonis. Sidang vonis Shane akan digelar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp 120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.
Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.
Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun anak AG sudah menjalani persidangan lebih dulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). ***