Pembelaan Cak Imin Soal Pelaku Kudeta Partai
Keduanya memimpin kurang lebih selama satu tahun. Sementara Cak Imin hanya menjadi salah satu ketua.
"Dalam proses kepemimpinan Ali Masykur-Yenny inilah hasil kudeta terhadap saya," sebutnya.
Namun ternyata duet ini dipandang tidak sah oleh KPU karena dia bukan ketua umum resmi.
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya
Namun ternyata duet ini dipandang tidak sah oleh KPU karena dia bukan ketua umum resmi.