Menu

Mencla-Mencle saat Beri Keterangan, Saksi Kasus BTS Bikin Geram Hakim

Rizka 31 Aug 2023, 23:31
Sidang Kasus BTS
Sidang Kasus BTS

RIAU24.COM Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) geram terhadap saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G, Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyebut saksi tersebut mencla-mencle saat memberikan keterangan di persidangan.

Hal itu disampaikan hakim Fahzal dalam sidang pemeriksaan saksi sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (31/8).

Mulanya, hakim Fahzal bertanya apakah semua proyek BTS sudah dilakukan survei, namun keterangan Rohadi berbeda dengan di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Betul-betul dilakukan survei atau tidak, Pak?" tanya hakim Fahzal dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

"Dilakukan, Yang Mulia," jawab Rohadi.

Halaman: 12Lihat Semua