Mencla-Mencle saat Beri Keterangan, Saksi Kasus BTS Bikin Geram Hakim
RIAU24.COM - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) geram terhadap saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G, Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyebut saksi tersebut mencla-mencle saat memberikan keterangan di persidangan.
Hal itu disampaikan hakim Fahzal dalam sidang pemeriksaan saksi sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (31/8).
Mulanya, hakim Fahzal bertanya apakah semua proyek BTS sudah dilakukan survei, namun keterangan Rohadi berbeda dengan di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Betul-betul dilakukan survei atau tidak, Pak?" tanya hakim Fahzal dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
"Dilakukan, Yang Mulia," jawab Rohadi.
"Tapi di dalam data ini tidak dilakukan survei, kan ini ada datanya, di dalam tabelnya itu, ada yang tidak dilakukan survei, kan ada, Saudara bilang dilakukan survei, ternyata kan nggak juga, ada juga yang nggak," kata hakim Fahzal.
"Baik, Yang Mulia, dari pekerjaan itu ada beberapa rangkaian sub ada hanya survei aja," kata Rohadi.
"Namanya nggak semua dilakukan survei, Pak. Saya tanyakan gampang aja, apakah semuanya dilakukan survei, Saudara jawab, iya, habis itu, nggak lagi. Mana yang benar?" tanya hakim Fahzal.
"Baik, Yang Mulia, jadi dari PO yang terbit itu terdiri dari beberapa sub pekerjaan. Jadi ada kerja survei aja, ada yang kerja sitak, ada yang pekerjaan keseluruhan," jawab Rohadi.
Hakim Fahzal mengatakan Rohadi mencla-mencle saat memberikan keterangan terkait survei proyek BTS. Hakim Fahzal mengatakan ia juga secara khusus telah membaca BAP Rohadi.
"Saya udah baca BAP Saudara ini. Secara khusus saya baca ini yang namanya Rohadi, kenapa secara khusus saya baca? Karena Saudara itu mencla-mencle aja dari awal, ya kan. Begitu Pak. Ini ada tabel-tabelnya ini, ada yang tidak disurvei, ya kan. Barusan dua menit yang lalu saya tanya disurvei semua? Disurvei. Tidak dilakukan survei juga ada ini. Contohnya di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tidak ada survei. Ini kan keterangan Saudara ini di BAP, betul?" tanya hakim Fahzal.
"Iya, Yang Mulia," jawab Rohadi.
"Halah... lanjutkan Pak Penuntut Umum, banyak mencla-mencle ini," kata hakim Fahzal.
"Terima kasih, Yang Mulia," jawab jaksa.
Kemudian, Hakim Fahzal bahkan meminta hukum tak tebang pilih dan menjadikan Rohadi sebagai tersangka di kasus korupsi BTS. Jaksa lalu melanjutkan pertanyaannya ke Rohadi.
"Kalau udah begini jadikan tersangka, Pak, jangan tebang pilih gitu lho, jelas BAP gini masih juga berkeliaran di luar," kata hakim Fahzal.
"Terima kasih, Yang Mulia," jawab jaksa.