Bukan Inisiator Pembunuhan Yosua, Jadi Alasan Kuat MA ‘Diskon’ Vonis Putri Candrawathi
"Terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan Korban. Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo, sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta telah berkekuatan hukum tetap," tulis putusan MA.
"Maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," tulis putusan MA.
Hakim kasasi juga mengatakan Putri Candrawathi merupakan ibu dari 4 anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Karena itulah, hakim kasasi menilai pidana yang dijatuhkan terhadap Putri yakni 20 tahun penjara harus diubah.
"Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," tulis putusan MA.
"Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," tulis putusan MA.