Bukan Inisiator Pembunuhan Yosua, Jadi Alasan Kuat MA ‘Diskon’ Vonis Putri Candrawathi
RIAU24.COM - Beberapa waktu lalu Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri atas lima hakim agung memberikan potongan hukuman pidana empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keempat terdakwa adalah eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun MA mengubah hukuman istri mantan Kadiv Propam Polri itu dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua. Apa alasan MA?
Dalam putusan lengkap, pertimbangan hakim kasasi mengubah vonis karena Putri Candrawathi bukan inisiator pembunuhan Yosua. Hakim kasasi menilai maksud Putri memberitahu Ferdy Sambo agar masalah diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.
"Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang," tulis putusan lengkap MA dilansir dari news.detik.com.
Hakim kasasi menilai Putri Candrawati bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan. Hakim kasus justru menyebut pembunuhan terhadap Yosua karena penembakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan Korban. Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo, sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta telah berkekuatan hukum tetap," tulis putusan MA.
"Maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," tulis putusan MA.
Hakim kasasi juga mengatakan Putri Candrawathi merupakan ibu dari 4 anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Karena itulah, hakim kasasi menilai pidana yang dijatuhkan terhadap Putri yakni 20 tahun penjara harus diubah.
"Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," tulis putusan MA.
"Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," tulis putusan MA.