Menu

Ciptakan Pemilu 2024 Aman, Dit Intelkam Polda Riau dan KPU Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Koordinasi

Riko 26 Aug 2023, 09:10
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Dit Intelkam Polda Riau menyambangi Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis Kota Kabupaten Bengkalis, Sabtu (26/08/2023) sekira lukul 10.00 Wib. 

Kedatangan itu untuk koordinasi dengan KPU Kabupaten Bengkalis terkait upaya Polda Riau untuk menciptakan Pemilu 2024 yang aman, damai dan tenteram khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis. 

"Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Polda Riau di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu berjalan dengan aman, damai dan lancar di seluruh wilayah Provinsi Riau," kata Ps Kanit I Subdit I Dit Intelkam AKP M Syulwan Nasution. 

Hak memilih atau memberikan suara (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 2 (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat(1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945. 

Ketentuan UUD 1945 tersebut mengarahkan bahwa Negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya mengenai hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Kemudian, KPU Kabupaten Bengkalis harus menjamin semua pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu membiarkan warga masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya hanya karena alasan tersebut di atas, maka hal ini sudah jelas merupakan salah satu bentuk sikap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 

Halaman: 12Lihat Semua