Perusahaan Teknologi Besar Bersiap Untuk Peraturan Undang-Undang Layanan Digital UE
RIAU24.COM - Undang-Undang Layanan Digital (DSA) yang komprehensif dari Uni Eropa memberlakukan peraturan baru tentang moderasi konten, privasi pengguna, dan transparansi, menempatkan lebih dari selusin perusahaan teknologi terbesar di dunia di bawah pengawasan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sejumlah raksasa internet, termasuk Facebook dan Instagram Meta, App Store online Apple, dan beberapa layanan Google, akan tunduk pada peraturan baru di UE, mulai Jumat.
Peraturan ini termasuk mencegah penyebaran konten berbahaya, melarang atau membatasi teknik penargetan pengguna tertentu, dan berbagi beberapa data internal dengan regulator dan peneliti terkait.
Dengan undang-undang komprehensif lainnya, termasuk Undang-Undang Pasar Digital dan Undang-Undang AI, di cakrawala, UE dianggap sebagai pemimpin global dalam regulasi digital.
Pengenalan undang-undang yang sebanding di seluruh dunia akan dipengaruhi oleh seberapa sukses blok tersebut menerapkan peraturan ini.
Para peneliti mempertanyakan apakah bisnis-bisnis ini telah melampaui apa yang dituntut dari mereka oleh hukum.