Usai Masa Tahanan Dipangkas Jadi 10 Tahun, Putri Candrawathi Kini Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi terpidana Putri Candrawathi (PC) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi dilansir dari news.detik.com, Kamis (24/8).
Dia mengatakan Putri Candrawathi dieksekusi pada Rabu (23/8). Dia belum menjelaskan lebih lanjut apakah para terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah dieksekusi atau belum.
Ketiga terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Menurut Syarief ketiganya juga segera dieksekusi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ketiga terpidana itu belum dieksekusi.
"Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," ujar dia.