Usai Masa Tahanan Dipangkas Jadi 10 Tahun, Putri Candrawathi Kini Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi terpidana Putri Candrawathi (PC) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi dilansir dari news.detik.com, Kamis (24/8).
Dia mengatakan Putri Candrawathi dieksekusi pada Rabu (23/8). Dia belum menjelaskan lebih lanjut apakah para terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah dieksekusi atau belum.
Ketiga terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Menurut Syarief ketiganya juga segera dieksekusi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ketiga terpidana itu belum dieksekusi.
"Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," ujar dia.
Sebagai informasi, vonis empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J disunat MA.
Vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.
Untuk hukuman terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.
Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.