Menu

Bahas Sengketa Lahan, PT DSI Jumpai Komisi I DPRD Riau

Riko 21 Aug 2023, 18:56
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

"Kewajiban  PT. DSI untuk menggantikan uang ganti rugi sebesar Rp26 M pun sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Siak," ujarnya. 

Sayangnya, tambah Aksar Bone, meski putusan sudah inkrah, upaya eksekusi masih sulit untuk dilakukan karena lahan dikuasai sekelompok masyarakat yang sebagian besar merupakan karyawan PT Karya Daun. Selain itu ada upaya penggiringan opini bahwa pihak PT DSI melakukan penzaliman kepada masyarakat. 

"Padahal persengketaan kami hanya dengan PT. KD tidak ada hubungannya dengan konsesi," ujar penasehat hukum PT DSI itu. 

Menurutnya, pihak perusahaan sangat berharap Komisi I dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan ini sesuai dengan semangat penegakan hukum.

 "Kami dari pihak perusahaan tentunya ingin semua pihak menjunjung tinggi penegakan hukum," katanya. 

Menanggapi keterangan pihak perusahaan, anggota Komisi I DPRD Riau, Dr. Mardianto Manan menilai ada yang aneh jika putusan pengadilan sudah inkrah tapi eksekusi di lapangan tidak bisa dilaksanakan. 

Halaman: 123Lihat Semua