Bahas Sengketa Lahan, PT DSI Jumpai Komisi I DPRD Riau
RIAU24.COM - Komisi I DPRD Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan manajemen PT Duta Swakarya Indah (DSI) di ruang rapat Komisi I, Senin (18/8/2023). Pertemuan ini dilakukan untuk membahas persoalan konflik lahan yang masih berlarut-larut antara pihak perusahaan dengan sejumlah warga.
Dari pihak perusahaan tampak hadir, Misno dan H.Dharleis selaku direktur, Wakil Direktur Herryanto, Penasehat perusahaan, Suparman, penasehat hukum perusahaan, Suharmansyah, SH, MH, Aksar Bone SH MH, dan Atsar Sitompul. Sedangkan dari komisi I hadir ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, Anggota Komisi I, Dr. Mardianto Manan, Abdul Kasim, Ramos T Sianturi, dan Andi Dharma Taufik.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengungkapkan, pihaknya ingin mendengarkan secara langsung akar permasalahan konflik lahan itu untuk dapat menemukan solusi dari persoalan tersebut.
"Kita juga mengundang pihak BPN Provinsi untuk hadir pada pertemuan ini, namun mereka berhalangan," kata Eddy.
Manajemen PT. DSI yang diwakili Penasehat Hukumnya, Suharmansah, SH, MH menjelaskan, sengketa lahan tersebut berawal ketika perusahaannya bermasalah dengan PT Karya Dayun, terkait sengketa 1.300 Ha lahan perkebunan antara kedua belah pihak pada tahun 2012.
Sengketa itu akhirnya, diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan. Setelah melalui proses hukum, tahun 2015 kasus ini inkrah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang amar putusannya menyerahkan kepemilikan lahan kepada PT DSI.
"Kewajiban PT. DSI untuk menggantikan uang ganti rugi sebesar Rp26 M pun sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Siak," ujarnya.
Sayangnya, tambah Aksar Bone, meski putusan sudah inkrah, upaya eksekusi masih sulit untuk dilakukan karena lahan dikuasai sekelompok masyarakat yang sebagian besar merupakan karyawan PT Karya Daun. Selain itu ada upaya penggiringan opini bahwa pihak PT DSI melakukan penzaliman kepada masyarakat.
"Padahal persengketaan kami hanya dengan PT. KD tidak ada hubungannya dengan konsesi," ujar penasehat hukum PT DSI itu.
Menurutnya, pihak perusahaan sangat berharap Komisi I dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan ini sesuai dengan semangat penegakan hukum.
"Kami dari pihak perusahaan tentunya ingin semua pihak menjunjung tinggi penegakan hukum," katanya.
Menanggapi keterangan pihak perusahaan, anggota Komisi I DPRD Riau, Dr. Mardianto Manan menilai ada yang aneh jika putusan pengadilan sudah inkrah tapi eksekusi di lapangan tidak bisa dilaksanakan.
"Kita juga akan segera memanggil manajemen PT. Karya Dayun untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Kita juga minta pihak PT DSI menyerahkan data-data sejak sengketa berawal tahun 2012,"ujarnya.
Sementara itu, Andi Darma Taufik menyoroti persoalan mafia tanah yang cukup tinggi dan menyebabkan konflik antara perusahaan dengan masyarakat.
" Kami dari komisi I akan mengawal proses penegakan hukum terkait kasus ini dan kita akan segera memanggil BPN," imbuh anggota Komisi I yang lain, Abdul Kasim.