Sidang Kode Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Segera Dijadwalkan
Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya M. Kace hingga memeperkan kotoran manusia.
Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu. Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.
Kini, Irjen Napoleon telah bebas bersyarat setelah kurang lebih 2 tahun dijebloskan ke Lapas Cipinang.
Baca juga: Kala Prabowo Subianto Dihormati Disetiap Kunjungan, Disediakan Mobil Putih Warna Favorite Presiden