Sidang Kode Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Segera Dijadwalkan
RIAU24.COM - Polri mengaku tengah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
"Dalam proses, oke tunggu aja, dalam proses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari tribunnews.com, Rabu (16/8).
Namun demikian, Ramadhan belum bisa merinci lebih jauh kapan sidang etik akan digelar.
Seperti diketahui, Irjen Napoleon sempat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu ialah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
Hakim meyakini suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Napoleon langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Napoleon menilai, kasus tersebut sudah melecehkan martabatnya. Namun upaya banding yang diajukannya ditolak. Kasasi yang diajukannya ditolak sehingga perkaranya inkrah dan dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang.
Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya M. Kace hingga memeperkan kotoran manusia.
Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu. Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.
Kini, Irjen Napoleon telah bebas bersyarat setelah kurang lebih 2 tahun dijebloskan ke Lapas Cipinang.