Menu

Perkara Pelecehan Terhadap Simbol Negara Oleh Robert Harry Son Diambil Alih Polres Bengkalis

Dahari 14 Aug 2023, 18:29
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro

RIAU24.COM -Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Kasatresktim AKP Firman Fadhila menggelar Press release perkara dugaan kasus penyematan Bendera dileher Anjing, Senin 14 Agustus 2023.

Kapolres Bengkalis menerangkan bahwa, tersangka Robert Harry Son disangkakan melanggar Pasal 66 undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan RI. 

Press Release tersebut dihadiri sejumlah pihak diantaranya Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, Danramil 03 Mandau Kapten ArhbJemirianto, kelompok atau organisasi kepemudaan dan pemuda KNPI, Karang Taruna, Pemuda Pancasila serta udangan lainnya.

AKBP Bimo menegaskan bahwa dugaan kasus itu bermula dari viralnya video amatir yang di dalamnya Robert HS (22) diduga menyematkan atau memasang Bendera Merah Putih pada leher seekor hewan jenis Anjing pada 9 Agustus 2023 lalu.

"Dalam video tersebut, ungkap Bimo, terdengar sang perekam dan Robert terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakan tersangka itu diduga menghina atau melecehkan simbol negara. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir,"ungkap Kapolres Bengkalis.

Berangkat dari kejadian itu, ungkap Kapolres Bengkalis dirinya memerintahkan agar personel bergerak cepat untuk merespon keluhan masyarakat yang diduga memicu keresahan dan konflik sosial tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua