Menu

Perkara Pelecehan Terhadap Simbol Negara Oleh Robert Harry Son Diambil Alih Polres Bengkalis

Dahari 14 Aug 2023, 18:29
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro

RIAU24.COM -Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Kasatresktim AKP Firman Fadhila menggelar Press release perkara dugaan kasus penyematan Bendera dileher Anjing, Senin 14 Agustus 2023.

Kapolres Bengkalis menerangkan bahwa, tersangka Robert Harry Son disangkakan melanggar Pasal 66 undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan RI. 

Press Release tersebut dihadiri sejumlah pihak diantaranya Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, Danramil 03 Mandau Kapten ArhbJemirianto, kelompok atau organisasi kepemudaan dan pemuda KNPI, Karang Taruna, Pemuda Pancasila serta udangan lainnya.

AKBP Bimo menegaskan bahwa dugaan kasus itu bermula dari viralnya video amatir yang di dalamnya Robert HS (22) diduga menyematkan atau memasang Bendera Merah Putih pada leher seekor hewan jenis Anjing pada 9 Agustus 2023 lalu.

"Dalam video tersebut, ungkap Bimo, terdengar sang perekam dan Robert terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakan tersangka itu diduga menghina atau melecehkan simbol negara. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir,"ungkap Kapolres Bengkalis.

Berangkat dari kejadian itu, ungkap Kapolres Bengkalis dirinya memerintahkan agar personel bergerak cepat untuk merespon keluhan masyarakat yang diduga memicu keresahan dan konflik sosial tersebut.

“saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir, Resort Bengkalis. Hadir bersama kita pagi ini selaku pelapor dalam dugaan kasus penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara. Atas laporan beliau lah, kita lakukan pengembangan dan penindakan. Tujuan utama adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu,”ujar Bimo.

Pasca menerima laporan, pihaknyapun segera mengamankan Robert guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dikarena pada saat itu sudah ada sekumpulan warga yang diduga marah atas viralnya video itu.

Diutarakan, AKBP Bimo untuk menjaga Kamtibmas, jajarannya langsung gelar langkah-langkah penyidikan sesuai SOP Kepolisian untuk mencari titik terang dugaan kasus ini.

"Perkara tersebut telah ditarik ke Polres Bengkalis guna mempercepat proses penyidikan. Dan yang bersangkutan pun telah mengakui kesalahan dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya,” ujarnya.

Selain proses hukum, upaya pembinaan nilai kebangsaan juga diberikan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat tentang semangat patriotisme dan nasionalisme. Ia pun mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas.

Sementara, Camat Pinggir mengucapkan terimakasih dan apresiasi ke jajaran Polres Bengkalis. Menurut Zama Rico, penanganan kasus itu menjadi jawaban atas keresahan masyarakat sekitar.

“Terima kasih telah merespon laporan masyarakat, kami apresiasi kinerja Bapak Kapolres dan jajaran. Selaku Camat Pinggir, saya mengajak seluruh OKP dan masyarakat untuk dapat menahan diri dan jangan anarkis. Kita serahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kita harap dengan ini, kesadaran kita semua sebagai warga negara yang baik dapat lebih menumbuhkan kecintaan kepada bangsa dan negara, lebih nasionalisme dan berjiwa patriotik demi menjaga daerah tetap aman dan kondusif,” ungkap Camat Pinggir inim

Danramil 03 Mandau Kapten Jemirianto turut berupaya memberi rasa aman dan nyaman serta menjaga ketenteraman di wilayah teritorialnya.

"Sebagai aparat kewilayahan, kita berupaya dan hanya bertugas untuk menjaga situasi tetap aman. Terkait kasus ini, sudah ditangani oleh Polres Bengkalis dan itu kita apresiasi. Kedepan, kita berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi. Kita tetap berkiblat pada Undang-Undang tentang bagaimana cara kita memperlakukan bendera sebagai simbol negara,"ungkap Danramil.

Alga selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Pinggir sekaligus Ketua IKMR Kabupaten Bengkalis memberikan apresiasi ke Polres Bengkalis. Pihaknya menilai penindakan yang dilakukan Polres Bengkalis dan jajaran sangat tepat dan mengobati perasaan masyarakat yang terluka atas tindakan viral yang diduga dilakukan oleh Robert Harry Son.

“Kami sangat mengapresiasi, kinerjanya sangat cepat tanggap dan mengobati luka dalam hati masyarakat atas dugaan kasus ini. Kedepan kami harap prosesnya dapat berlanjut sesuai UU dan kita tetap jaga situasi Kamtibmas dengan menahan diri,”ungkap Alga.