Hukuman Ferdy Sambo di ‘Diskon’ Jadi Seumur Hidup, Bharada E Bebas Bersyarat
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujar Sobandi.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," tuturnya.
“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur dia.
Bebas bersyarat
Sementara, satu terpidana lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, telah bebas bersyarat. Richard Eliezer merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo.
Atas perintah atasannya, Richard menembak Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore. Setelah Richard melepaskan tembakan, Sambo turut menembakkan pistol ke arah Yosua hingga membuat brigadir polisi itu kehilangan nyawa.