Hukuman Ferdy Sambo di ‘Diskon’ Jadi Seumur Hidup, Bharada E Bebas Bersyarat
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2023).
Hukuman istri Sambo, Putri Chandrawati juga dipangkas hingga setengahnya oleh Hakim MA. Pada pengadilan tingkat I atau PN Jaksel, Putri divonis 20 tahun penjara. Lalu, pada tingkat banding, hukumannya juga diperkuat. Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Putri dipotong menjadi 10 tahun penjara.
“Kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.
Sementara, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Demikian juga mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama, mendapat “diskon” menjadi 10 tahun pidana badan.
Perkara kasasi keempat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis. Ia didampingi empat hakim anggota, yakni Suharto selaku hakim anggota I, Hakim Anggota II Jupriyadi, Hakim Anggota III Desnayeti, dan Hakim Anggota IV Yohanes Priyana.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.