Geledah Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Sita 31 Bukti Terkait Kasus Penistaan Panji Gumilang
RIAU24.COM - Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti terkait kasus dengan penistaan agama, ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan terssngka Panji Gumilang.
Puluhan barang bukti tersebut diperoleh saat penyidik melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut 31 barang bukti tersebut disita dari tiga lokasi di sekitar Ponpes Al Zaytun.
Rinciannya; 9 item barang bukti disita dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Komplek Ponpes Al Zaytun, 18 item barang bukti disita dari Masyikoh atau kediaman Panji di Ponpes Al Zaytun, dan 4 item barang bukti disita dari Masjid Al Hayat Komplek Ponpes Al Zaytun.
"Bentuknya macam-macam. Untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa sampaikan secara detail," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Diberitakan sebelumnya penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menggeledah Ponpes Al Zaytun pada Jumat (4/8/2023).