Geledah Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Sita 31 Bukti Terkait Kasus Penistaan Panji Gumilang
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menambah bukti-bukti terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan hoaks yang dilakukan tersangka Panji.
Jadi tersangka
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Djuhandhani mengungkap kalau Panji sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Alasan ditahan