Banding Ditolak, Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa
RIAU24.COM - Majelis Sidang Banding Etik Polri menolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sidang banding Teddy Minahasa ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Satu, menolak permohonan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya sebagaimana melansir dari Detik, Jumat (4/8/2023).
Artinya, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri. Ramadhan menyebut Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diputuskan 30 Mei lalu.
"Dua, menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," sambungnya.
Ramadhan menyampaikan majelis memutuskan perbuatan Irjen Teddy Minahasa sebagai perbuatan tercela. Dia menegaskan terhadap Teddy tetap dijatuhi sanksi pecat.
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," pungkas dia.