Banding Ditolak, Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH pada Selasa (31/5), setelah dinyatakan melanggar etik usai dirinya tersangkut kasus narkoba. Dia tak terima dan mengajukan permohonan banding.
Di sisi lain, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan vonis atas permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta.
Atas putusan Banding tersebut, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu pun kembali melawan dengan mengajukan permohonan kasasi.