Pengguna Internet Maroko Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Mengkritik Raja di Media Sosial
RIAU24.COM - Seorang pengguna internet Maroko telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena berbagi posting yang mengkritik raja di media sosial karena menormalkan hubungan dengan Israel, kantor berita AFP mengutip pengacaranya.
“Said Boukioud, 48, dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada hari Senin karena posting Facebook mengecam normalisasi dengan Israel dengan cara yang dapat ditafsirkan sebagai kritik terhadap raja", kata El Hassan Essouni, menambahkan bahwa ia telah mengajukan banding.
Urusan luar negeri adalah hak prerogatif raja, Raja Mohammed VI, di bawah konstitusi negara.
Kedua negara, Maroko, dan Israel menormalkan hubungan pada Desember 2020 dalam batas-batas Abraham Accords yang didukung AS.
Tidak ada niat untuk menyinggung raja
Pengacara mengatakan bahwa putusan pengadilan Casablanca keras dan tidak dapat dipahami.