Dinilai Lindungi Oknum Prajurit, Panglima TNI Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas Sesuai UU
Menurut Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dimaksud Yudo, semua jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang harus diadili di peradilan militer.
Akan tetapi, pada tahun 2004 lahir Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diadili di peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer yang dilakukan prajurit TNI diadili oleh peradilan militer.
Ketentuan yang dimaksud yakni Pasal 65 ayat (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi:
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.