Dinilai Lindungi Oknum Prajurit, Panglima TNI Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas Sesuai UU
RIAU24.COM - Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas dan ditahan pengadilan militer sebelum disidangkan.
Melansir tribunnews.com, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan proses hukum yang dilakukan Puspom TNI dalam kasus dugaan suap tersebut sesuai dengan Undang-Undang. Ia juga menegaskan proses hukum yang dilakukan TNI kepada prajurit bukan didasarkan pada permintaan TNI.
Terkait hal itu, Yudo pun meminta masyarakat tidak merasa seolah kasus tersebut diambil alih oleh TNI untuk melindungi oknum prajurit. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat di kediaman resmi Wapres KH Ma'ruf Amin di Jakarta pada Rabu (2/8).
"Kan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang kan semuanya. Makanya dibentuk POM itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-seolah itu diambil TNI dilindungi, tidak. UU-nya mengatakan begitu," kata Yudo.
"Jadi kami ini tunduk pada UU. Begitu loh. UU yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta bukan," kata Yudo.
Yudo mengatakan, UU yang dimaksud yakni UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer dan UU 34 tahun 2004 tentang TNI.
Menurut Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dimaksud Yudo, semua jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang harus diadili di peradilan militer.
Akan tetapi, pada tahun 2004 lahir Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diadili di peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer yang dilakukan prajurit TNI diadili oleh peradilan militer.
Ketentuan yang dimaksud yakni Pasal 65 ayat (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi:
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.