Menu

Polisi Tetapkan Mantan KPU Bengkalis Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ilham Beri Respon Begini

Riko 2 Aug 2023, 16:53
Ilham Muhammad Yasir
Ilham Muhammad Yasir

RIAU24.COM - Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Fadilah Al Mausuly, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis atas dugaan korupsi dana hibah untuk Pilkada Bengkalis 2020 lalu yang merugikan negara sebesar Rp. 4,59 miliar.

Fadilah tersangka setelah pihak Kapolres Bengkalis melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Ketua KPU Riau llham Muhammad Yasir saat diminta tanggapannya terkait hal ini menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sejak tahun 2021. 

"Kita menghormati proses yang sedang berjalan dan proses penanganan perkara ini sudah berjalan sejak di tahun 2021 lalu, atau sejak selesai pasangan bupati dan wakil bupati Bengkalis dilantik atau sesudah KPU kab/kota yang menyelenggarakan pilkada 2020 menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan penggunaan hibah pilkada,"kata Ilham. Rabu 2 Agustus 2023.

Atas kejadian ini Ilham mengingatkan KPU di Riau supaya menggunakan anggaran dana hibah ini dengan sebaik-baiknya denga regulasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. 

"Karena uang yang dikelola adalah keuangan negara yang bersumber dari pajak maupun pendapatan milik publik/rakyat harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan,"pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua