Menu

Polisi Tetapkan Mantan KPU Bengkalis Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ilham Beri Respon Begini

Riko 2 Aug 2023, 16:53
Ilham Muhammad Yasir
Ilham Muhammad Yasir

RIAU24.COM - Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Fadilah Al Mausuly, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis atas dugaan korupsi dana hibah untuk Pilkada Bengkalis 2020 lalu yang merugikan negara sebesar Rp. 4,59 miliar.

Fadilah tersangka setelah pihak Kapolres Bengkalis melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Ketua KPU Riau llham Muhammad Yasir saat diminta tanggapannya terkait hal ini menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sejak tahun 2021. 

"Kita menghormati proses yang sedang berjalan dan proses penanganan perkara ini sudah berjalan sejak di tahun 2021 lalu, atau sejak selesai pasangan bupati dan wakil bupati Bengkalis dilantik atau sesudah KPU kab/kota yang menyelenggarakan pilkada 2020 menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan penggunaan hibah pilkada,"kata Ilham. Rabu 2 Agustus 2023.

Atas kejadian ini Ilham mengingatkan KPU di Riau supaya menggunakan anggaran dana hibah ini dengan sebaik-baiknya denga regulasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. 

"Karena uang yang dikelola adalah keuangan negara yang bersumber dari pajak maupun pendapatan milik publik/rakyat harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan,"pungkasnya.

Mengutib dari iNews, Kapolres Bengkalis resmi menetapkan  Mantan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bengkalis, Riau, Fadilah Al Mausuly, sebagai tersangka terkait kasus korupsi terkait dana hibah untuk Pilkada Bengkalis. Fadilah ditahan atas dugaan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasus yang menjerat Fadilah Al Mausuly terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Bengkalis dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

"Anggaran ini diberikan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis pada tahun 2020. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 4,59 miliar,"ujarnya Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Nugroho.

Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2021-2024. Untuk mendukung kegiatan tersebut, Pemerintah memberikan bantuan dana hibah sebesar Rp. 40 miliar kepada KPU Bengkalis. Dari total anggaran dana hibah tersebut, KPU Bengkalis menggunakan anggaran sebesar Rp. 35.590.438.121. Sisa anggaran tersebut sebesar Rp. 4.409.491.879,- telah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat KPU RI pada tanggal 03 November 2022 menunjukkan total kerugian negara sebesar Rp. 4.592.107.767,-.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Unit III Satuan Reskrim Polres Bengkalis, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis dan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu. Tindakan melawan hukum ini termasuk ketidakpelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku pengelola keuangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sesuai hasil audit Inspektorat KPU RI," tegasnya.

"Selain itu, tersangka juga melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu KPU Bengkalis dengan menggunakan dana hibah," tambahnya.