Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Fatwa MUI Terkait Imam dan Khatib Salat Jumat
“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani menyebut, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun ahli. Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.
“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia.
Djuhandhani menyampaikan, penyidik langsung menggelar perkara kasus tersebut setelah memeriksa Panji sebagai saksi.
Setelah gelar perkara, Panji ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga langsung diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Menurut Djuhandhani, penyidik juga sudah memeriksa setidaknya 40 saksi dan 17 ahli dalam perkara ini.