Menu

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Fatwa MUI Terkait Imam dan Khatib Salat Jumat

Rizka 2 Aug 2023, 13:16
Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Penetapan Tersangka Panji Gumilang

RIAU24.COM Penyidik Bareskrim Polri sudah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

Terkait hal itu, Anwar Abbas mengungkap satu Fatwa MUI yang menjadi bukti Panji Gumilang menistakan agama di antaranya terkait imam dan khatib salat Jumat.

"Jadi begini fatwa itu akan dikelurkan Komisi Fatwa, kalau memang ada yang meminta, ternyata ada yang meminta. Dan itu tidak bisa saya sebutkan," kata Anwar Abbas dilansir dari tribunnews.com, Rabu (2/8).

Lanjut Anwar Abbas, MUI melalui Komisi Fatwa sudah mempelajari dan mengeluarkan fatwa. Adapun fatwa tersebut sudah diberikan MUI Komisi Fatwa kepada yang meminta.

"Karena kapasitas saya di sini bukan sebagai Wakil Ketua MUI, saya sebagai pribadi. Tapi yang jelas ada dua fatwa yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pertama yang sudah terbuka menyangkut imam dan khatib salat Jumat," tegasnya.

Seperti diketahui, Panji Gumilang kini berstatus tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitahuan bohong.

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandhani menyebut, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun ahli. Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.

Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia.

Djuhandhani menyampaikan, penyidik langsung menggelar perkara kasus tersebut setelah memeriksa Panji sebagai saksi.

Setelah gelar perkara, Panji ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga langsung diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Menurut Djuhandhani, penyidik juga sudah memeriksa setidaknya 40 saksi dan 17 ahli dalam perkara ini.

“Sampe dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” kata Djuhandhani.