Dugaan Korupsi Eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis
Kemudian unit III tipikor polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan dokumen-dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi - saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati bengkalis tahun 2020.
Kemudian Unit Iii Tipikor Sat Reskrim polres bengkalis mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk kasus dinaikkan ketingkat penyidikan. pada tahap penyidikan, unit III tipikor.
Melakukan Pemeriksaan saksi - saksi terkait dan beberapa ahli serta pemeriksaan internal oleh Inspektorat KPI RI terkait dokumen pertanggungjawaban pilkada. Selanjutnya ditemukan mengikuti juknis sehingga menyebabkan kerugian negara terhadap pengelolaan dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati bengkalis tahun 2020 terlihat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam bentuk tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi - saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka, dokumen dan barang bukti yang telah disita terkait dengan pengelolan pertanggungjawaban dana hibah pilkada 2020 yang diterima oleh pihak komisi pemilihan umum (KPU) Bengkalis dari pemkab bengkalis sebesar RP.40.000.000.000, dan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan keempat tersangka ini.
Sehingga menyebabkan adanya kerugian negara berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak inspektorat KPU RI sejumlah Rp4.592.107.767,000.
Pasal 2 AYAT (1) JO pasal 3 undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang- undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 AYAT (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.