Menu

Dugaan Korupsi Eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 2 Aug 2023, 09:28
Ilustrasi net
Ilustrasi net

Sebelumnya, Empat orang ASN sebagai tersangka terlebih dahulu dilakukan penahanan mereka diantaranya, Puji Hartono selalu kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran (BP) Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Adapun barang bukti pertanggung jawaban penggunaan anggaran (SPJ) dari bulan November 2019 hingga bulan April 2021. Kemudian buku kas umum (BKU) KPU Kabupaten Bengkalis, rencana kebutuhan belanja (RKB) perubahan 1 Desember 2020, dokumen surat perintah kerja (SPK), SK KPU Kabupaten Bengkalis tentang kelompok kerja.

Selanjutnya, SK sekretaris KPU Bengkalis tentang pengelola keuangan, kep KPU RI tentang pengangkatan ketua dan anggota KPU kabupaten Bengkalis. Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan addendum NPHD, SPHL, SP2HL, SP3HL dan SP4HL, rekening koran bank BNI atas nama KPU kabupaten Bengkalis, rekening koran bank BNI atas nama Candra Gunawan, uang tunai sejumlah Rp57.525.000,00 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak inspektorat KPU RI nomor : LAP-229/ K/ 10/ 2022, tanggal 03 NOVEMBER 2022 serta dokumen lainnya.

Modus operandi, mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU. Tidak mengikuti juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran. 

Tidak melengkapi dan mempertanggung jawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi. Tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada dibuku kas umum (BKU) digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara pengeluaran.

Awalnya polres Bengkalis mendapatkan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana hibah oleh komisi pemilihan umum kabupaten Bengkalis terkait pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati bengkalis tahun 2020.

Halaman: 123Lihat Semua