Dugaan Korupsi Eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Mantan ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhilah Al Mausuly dikabarkan sudah ditahan pihak unit tipikor Satreskrim Polres Bengkalis atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 silam.
Unit Tipikor Polres Bengkalis sebelumnya telah menahan 4 orang ASN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Selasa 9 Mei 2023 lalu.
Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 pada KPU Kabupaten Bengkalis yang digelontorkan dari pemkab Bengkalis sebesar Rp40 Miliar bersumber dari APBD Tahun 2019/2020 mangakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767.000 hal tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh inspektorat KPU RI.
Sementara, Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro saat dikonfirmasi Riau24.com melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhilah membenarkan terkait penahanan satu orang komisioner KPU Bengkalis berinisial FAM.
"Ya betul bang," ungkap singkat Kasatreskrim Polres Bengkalis, Rabu 2 Agustus 2023 melalui via whatsApnya.
Terpisah, salah satu komisioner di KPU Bengkalis yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi terkait penahanan tersebut juga membenarkan.,"Kabarnya iya sudah ditahan bang, kemarin sekarang di polres Bengkalis,"ucapnya singkat.